JENIS-JENIS PERBANKAN
Jenis-jenis perbankan diatur dalam Pasal 5 UUD no. 7 tahun 1992. Dalam pasal 1 berbunyi :
1. Bank Umum : Bank yang memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat : Bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 5 ayat 2 :
Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu dan memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa perbankan di Indonesia mempunyai 2 jenis yaitu Bank Umum dan Bank perkreditan Rakyat. Sedangkan Bank Sentral hanya bertugas menjaga kestabilan moneter dan melakukan pengwasan dan pembinaan bank.
Kamis, 10 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar