Minggu, 13 Maret 2011

Manfaat Dunia Perbankan Secara Makro Dan Mikro Bagi Kesejahteraan Bangsa

Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian). Hal ini, didasarkan atas, fungsi utama perbankan yang merupakan lembaga intermediasi antara pihak yang kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak yang memerlukan dana (lack of fund). Selain berperan sebagai agent of development yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan proses pembayaran.1
Apabila meninjau pada sumber dana yang digunakan oleh bank sebagai dana pembiayaan dalam bentuk kredit, maka bank memiliki beragam sumber aliran dana untuk melakukan kegiatan pembiayaan. Walaupun, di dalam rangka pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan dan masyarakat, bank secara tidak langsung memiliki aliran dana masuk untuk melakukan kegiatan operasional dan pembiayaan di sektor lain. Hal ini di dasarkan pada, dana kredit yang dipinjamkan oleh bank, memiliki bunga pendapatan atas pinjaman kredit yang diberikan.

Berdasarkan atas pengetahuan, bahwa dalam dunia perbankan pendapatan terbesar bersumber dari pendapatan bunga kredit, maka sebagian besar bank-bank memiliki tujuan untuk meningkatkan penyaluran kredit, yang berakibat pada perkembangan dan pertumbuhan modal bank itu sendiri. Walaupun demikian, perkembangan dan pertumbuhan modal bank harus diikuti penurunan persentase beban-beban bank yang harus dibayarkan dari pertumbuhan dan perkembangan modal.

Mengingat, bank sebagai lembaga intermediasi, maka kepercayaan masyarakat sangat dibutuhkan dalam kegiatan operasional bank, karena masyarakat yang tidak memiliki kepercayaan terhadap suatu bank, dapat berakibat bank mengalami kesulitan dalam menghimpun dana untuk disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Selain itu,masyarakat yang tidak memiliki kepercayaan kepada suatu bank tersebut, dapat berakibat bank akan mengalami kesulitan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk kredit, karena masyarakat tidak dapat meminjam dana dari bank yang memiliki dana likuiditas yang rendah. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sebagai lembaga intermediasi, akan menimbulkan tekanan-tekanan dalam sektor keuangan (financial distress).2

Apabila meninjau pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 khususnya pasal enam (6), yang diatur lebih lanjut dalam SK Dir BI Nomor. 28/119/KEP/DIR Tentang Transaksi Derivatif tertanggal 28 September 1995, maka bank diberikan kesempatan untuk memperoleh tambahan pendapatan dari transaksi derivatif sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia (dalam hal ini bertindak sebagai pemerintah). Walaupun demikian, unsur kepercayaan dari masyarakat masih tetap dibutuhkan, karena dalam melakukan kegiatan transaksi derivatif, bank menggunakan dana masyarakat yang terhimpun dan tersimpan pada bank yang bersanngkutan. Oleh karena itu, bank tidak dapat dipisahkan dari fungsi utama, yaitu sebagai lembaga intermediasi.

Apabila meninjau lebih dalam mengenai fungsi transaksi derivatif yang dilakukan dalam dunia perbankan sebagai tambahan pendapatan, maka secara umum tujuan-tujuan dari transaksi derivatif, yaitu :3
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.

Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.

Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

0 komentar:

Posting Komentar